Intellectual property (IP) mengacu pada kreasi pikiran, seperti
ciptaan; karya sastra dan seni; desain; dan simbol, nama dan
gambar yang digunakan dalam perdagangan. Intellectual
property dilindungi oleh undang‐undang misalnya berupa
paten, hak cipta, dan juga merek dagang, yang memungkinkan
orang mendapatkan pengakuan bahkan juga bisa mendapatkan
keuntungan finansial dari apa yang diciptakan.
Sistem dari intellectual property ini bertujuan untuk
menumbuhkan lingkungan kreativitas dan inovasi dapat
berkembang. Intellectual property ini memiliki kaitannya
dengan ciptaan yang original milik manusia seperti misalnya
kreasi artistik, teknis, sastra dan berbagai hal lainnya.
Kemudian adanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
hukum yang diberikan kepada penemu untuk melindungi
penemuan atau ciptaannya untuk jangka waktu tertentu.
Intellectual property ini sangat penting. Jika dianalogikan.
Seperti seorang istri yang sedang menyiapkan kejutan untu