Intellectual property (IP) mengacu pada kreasi pikiran, seperti
ciptaan; karya sastra dan seni; desain; dan simbol, nama dan
gambar yang digunakan dalam perdagangan. Intellectual
property dilindungi oleh undang‐undang misalnya berupa
paten, hak cipta, dan juga merek dagang, yang memungkinkan
orang mendapatkan pengakuan bahkan juga bisa mendapatkan
keuntungan finansial dari apa yang diciptakan. di Indonesia, salah satu contoh intellectual property ialah
seperti serial animasi Riko The Series. Bentuk intellectual
property dari serial animasi itu tidak terbatas pada animasinya,
namun juga dengan cerita dalam serialnya, logo,
karakter, merchandise yang dimiliki dan segala hal yang
berkaitan dengannya. World Intellectual property Organization (WIPO) mendifinisikan
istilah intellectual property yakni, merupakan karya orisinil yang
dibuat untuk tujuan komersial. Hal itu membuat intellectual
property memiliki produk turunannya. menunjukkan
bahwa intellectual property tidak hanya sebatas penciptaan
sebuah karya namun juga tentang bisnis.
1. Merchandise
Wujud dari merchandise bisa berupa goody bag, tempat
minum, gantungan kunci, pulpen, notebook dan beragam
benda lainnya yang sering sekali kita jumpai di kehidupan
sehari‐hari. Bahkan, kini sedang marak produk
turunan intellectual property kita temui
di merchandise03. masker
2. Apparel
Apparel atau pakaian juga termasuk produk
turunan intellectual property juga bisa dalam
wujud Apparel.Seperti produk intellectual property milik Garis
Sepuluh Corp dalam bentuk baju kaus anak anak yang dijual
di rikommerce. Dengan bahan premium serta karakter yang
menonjol di kausnya menjadi daya tarik sendiri bagi pembeli.
Belum lagi adanya barcode di baju kaus Riko yang menjelaskan
mengenai setiap gambar karakter di baju kaus yang
mengilustrasikan ilmuwan muslim dunia.
3. Film
Dalam film, juga sering kali kita temui produk turunan
dari intellectual property. Seperti misalnya serial animasi Riko
The Series yang digarap Garis Sepuluh Corp tayangan serial
animasi tersebut merupakan produk turunan dari intellectual
property. Contoh lainnya seperti film‐film produksi Marvel.
5. Taman
Pernah mendengar nama Taman NKCTHI? Taman yang berada
di New Jogging Track Bintaro Jaya Xchange Mall merupakan
hasil kolaborasi antara BXc Mall (Bintaro Jaya Xchange Mall)
dan NKCTHI (Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini) nah ini
B.Haki (hak kekayaan intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan
HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia
untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang
berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI
adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan
intelektual manusia. Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang
telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai
pengesahan WTO.
a. Fungsi dan Tujuan Haki
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya
HAKI, antara lain :
Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang
dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih
payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan
nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya
pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal
komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan
adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk
terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan
apresiasi dari masyarakat.
Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk
menentukan strategi penelitian, industri yang ada di
Indonesia
b. Ruang Lingkup Tentang HAKI
Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup
yang berbeda, berikut adalah penjelasan lengkapnya :
o Hak Ekonomi
Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung
terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan,
hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga
hak pinjam masyarakat.
o Hak atas Ciptaan
Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya,
seperti program komputer, buku, fotografi, database,
dan lainya.
c. Dasar Hukum Tentang HAKI
Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya
cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya :
o UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014
Tentang Hak Cipta.
Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak
cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
o UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
o UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek
kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap
merek.
o UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu
perlindungannya.
o UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit
terpadu.
o UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
o Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang,
dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang
d. Prinsip HAKI
HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal,
yaitu :
o Prinsip Ekonomi
HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat
memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.
o Prinsip Kebudayaan
HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik
dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan
meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
o Prinsip Keadilan
HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak
terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat
dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
o Prinsip Sosial
HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan
memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu
dan juga masyarakat luas.