RINGKASAN BAB 3 PROSES BISNIS ANIMASI

fikri

   A.IP PRODUKSI ANIMASI

Intellectual property (IP) mengacu pada kreasi pikiran, seperti 

ciptaan;  karya  sastra  dan  seni;  desain;  dan  simbol,  nama  dan 

gambar  yang  digunakan  dalam  perdagangan.  Intellectual 

property  dilindungi  oleh  undang‐undang  misalnya  berupa 

paten, hak cipta, dan juga merek dagang, yang memungkinkan 

orang mendapatkan pengakuan bahkan juga bisa mendapatkan 

keuntungan finansial dari apa yang diciptakan. 

Sistem  dari intellectual  property   ini  bertujuan  untuk 

menumbuhkan  lingkungan  kreativitas  dan  inovasi  dapat 

berkembang. Intellectual  property  ini  memiliki  kaitannya 

dengan  ciptaan  yang  original  milik  manusia  seperti  misalnya 

kreasi  artistik,  teknis,  sastra  dan  berbagai  hal  lainnya. 

Kemudian adanya Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI) adalah hak 

hukum  yang  diberikan  kepada  penemu  untuk  melindungi 

penemuan atau ciptaannya untuk jangka waktu tertentu. 

    Kalau di Indonesia, salah satu contoh intellectual property ialah seperti  serial  animasi Riko  The  Series.  Bentuk intellectual property dari serial animasi itu tidak terbatas pada animasinya, namun  juga  dengan  cerita  dalam  serialnya,  logo, karakter, merchandise yang  dimiliki  dan  segala  hal  yang berkaitan dengannya. 

Memang,  ada  orang  orang  yang menciptakan  karya  yang  bisa diakses  gratis  dengan  guna  memberikan  manfaat  kepada banyak orang.Tentunya hal itu jangan disalahgunakan menjadi komersil.Seperti  menjual  karya  gratis  yang  dibagikan tersebut.Karena  setiap  karya  adalah  berharga  dan  itulah mengapa pentingnya memiliki intellectual property. Karena jika memilikinya,  kita  akan  mendapat  hak  keistimewaan  bahkan setelah  kita  membagikan  maupun  menjual  sebuah  karya. 

1. Merchandise 

Wujud  dari merchandise bisa  berupa goody  bag,  tempat minum,  gantungan  kunci,  pulpen,  notebook  dan  beragam benda  lainnya  yang  sering  sekali  kita  jumpai  di  kehidupan sehari‐hari.  Bahkan,  kini  sedang  marak  produk turunan intellectual  property kita  temui di merchandise03. masker.  Masker  selain  berguna  untuk

 2. Apparel 

Apparel atau  pakaian  juga  termasuk  produk turunan intellectual  property  juga  bisa  dalam wujud Apparel.Seperti  produk intellectual  property  milik  Garis Sepuluh  Corp  dalam  bentuk  baju  kaus  anak  anak  yang  dijual di rikommerce.  Dengan  bahan  premium  serta  karakter  yang menonjol  di  kausnya  menjadi  daya  tarik  sendiri  bagi  pembeli. Belum lagi adanya barcode di baju kaus Riko yang menjelaskan mengenai  setiap  gambar  karakter  di  baju  kaus  yang mengilustrasikan ilmuwan muslim dunia. Sehingga  baju  tersebut  memiliki  banyak  fungsi.Selain  itu, menjual  produk intellectual  property  dalam  bentuk  pakaian ternyatan  memiliki  peranan  yang  sangat  penting.   Jen Bartel, illustrator DC  dan  MARVEL  menyatakan bahwa Fashion merupakan  salah  satu  cara  yang  dapat digunakan  untuk  membangun  koneksi  dengan  pembaca. Sehingga, mendesain maupun menjual pakaian  terkait IP yang sesuai  dengan  tren  kekinian  sangat  baik  bagi  perkembangan karya yang kita buat. 

3. Film 

Dalam  film,  juga  sering  kali  kita  temui  produk  turunan dari intellectual  property. Seperti  misalnya  serial  animasi Riko The  Series yang  digarap  Garis  Sepuluh  Corp  tayangan  serial animasi  tersebut  merupakan  produk  turunan  dari intellectual property. Contoh lainnya seperti film‐film produksi Marvel. 

4. Mainan 

Beberapa  contoh  produk  turunan intellectual  property  dalam bentuk  mainan  seperti  yang  biasa  kita  temui  di  McDonalds misalnya yakni set mainan Happy Meal. atau action figure yang dijual  di  Bioskop.  Apalagi  di  Indonesia  ada  konvensi  seperti konvensi yang diselenggarakan khusus bagi pecinta mainan dan komik, yakni Jakarta Toys & Comics Fair

5. Taman 

Pernah mendengar nama Taman NKCTHI? Taman yang berada di  New  Jogging  Track  Bintaro  Jaya  Xchange  Mall  merupakan hasil  kolaborasi  antara  BXc  Mall  (Bintaro  Jaya  Xchange  Mall) dan  NKCTHI  (Nanti  Kita  Cerita  Tentang  Hari  Ini)  nah  ini merupakan  salah  satu  produk  turunan intellectual  propertydalam bentuk taman. Selain  ke  lima  hal  tersebut,  ada  banyak  produk turunan intellectual  property  lainnya  seperti  misalnya  buku yang  berupa  novel,  kucer  alias  kumpulan  cerpen,  kumpulan puisi, sketchbook, notebook dan banyak lainnya. 

B.HaKi  (Hak Kekayaan Intelektual)

 Saat ini banyak perusahaan “start up” yang baru berdiri dengan berbagai  rencana  inovasi  produk  atau  jasa  yang  ditujukan untuk  memajukan  perkembangan  Indonesia.  Dengan menjamurnya  tren  start  up  tersebut,  maka  ada  baiknya  para pelaku  usaha  harus  mulai  mengetahui  tentang  aturan  Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. 

a. Fungsi dan Tujuan Haki 

Berikut ini adalah  fungsi dan  tujuan utama dari diciptakan nya 

HAKI, antara lain : 

 Sebagai  perlindungan  hukum  terhadap  pencipta  yang dipunyai  perorangan  ataupun  kelompok  atas  jerih payahnya  dalam  pembuatan  hasil  cipta  karya  dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.. 

 Mengantisipasi  dan  juga  mencegah  terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain. 

 Meningkatkan  kompetisi,  khususnya  dalam  hal komersialisasi  kekayaan  intelektual.  Karena  dengan adanya  HAKI  akan  mendorong  para  pencipta  untuk terus  berkarya  dan  berinovasi,  dan  bisa  mendapatkan apresiasi dari masyarakat. 

Dapat  dijadikan  bahan  pertimbangan  untuk menentukan  strategi  penelitian,  industri  yang  ada  di Indonesia 

b. Ruang Lingkup Tentang HAKI 

Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup 

yang berbeda, berikut adalah penjelasan lengkapnya : 

o Hak Ekonomi 

Hak  yang  memiliki  hubungan  dan  dampak  langsung 

terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, 

hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga 

hak pinjam masyarakat. 

o Hak atas Ciptaan 

Hak yang merujuk langsung  terhadap subjek ciptaanya, 

seperti  program  komputer,  buku,  fotografi,  database, 

dan lainya. 

c. Dasar Hukum Tentang HAKI 

Dasar  hukum  mengenai  Hak  Kekayaan  Intelektual  cakupanya 

cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya : 

o UU  Nomor  19/2002  diganti  oleh  UU  No.  28/2014 

Tentang Hak Cipta.  

Berisi  tentang  hak  cipta,  pencipta,  perlindungan  hak 

cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi. 

o UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten. 

Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten. 

o UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek 

Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek 

kolektif,  dan  jangka  waktu  perlindungan  terhadap 

merek. 

o UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. 

Berisi  tentang  desain  industri,  dan  jangka  waktu 

perlindungannya. 

o UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak 

Sirkuit Terpadu. 

Berisi  tentang  desain  tata  letak,  dan  juga  sirkuit 

terpadu. 

o UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang 

o Berisi  tentang  rahasia  dagang,  lingkup  rahasia  dagang, 

dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

d. Prinsip HAKI 

HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, 

yaitu : 

o Prinsip Ekonomi 

HAKI memiliki manfaat  serta  nilai ekonomi  yang  dapat 

memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta. 

o Prinsip Kebudayaan 

HAKI  meningkatkan  pengembangan  kebudayaan  baik 

dari  ilmu  pengetahuan  maupun  aspek  lainya  dan 

meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat. 

o Prinsip Keadilan 

HAKI  memiliki  kekuasaan  dalam  penggunaan  hak 

terhadap  karya  cipta  miliknya,  dan  tidak  dapat 

dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta. 

o Prinsip Sosial 

HAKI  merupakan  suatu  kesatuan  yang  dibuat  dengan 

memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu 

dan juga masyarakat luas

e. Jenis Jenis Haki 

Secara  garis  besar  Hak  atas  Kekayaan  Intelektual  terbagi 

menjadi  dua  jenis,  yaitu  Hak  Cipta  dan  juga  Hak  Kekayaan 

Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya : 




Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)