A.IP PRODUKSI ANIMASI
Intellectual property (IP) mengacu pada kreasi pikiran, seperti
ciptaan; karya sastra dan seni; desain; dan simbol, nama dan
gambar yang digunakan dalam perdagangan. Intellectual
property dilindungi oleh undang‐undang misalnya berupa
paten, hak cipta, dan juga merek dagang, yang memungkinkan
orang mendapatkan pengakuan bahkan juga bisa mendapatkan
keuntungan finansial dari apa yang diciptakan.
Sistem dari intellectual property ini bertujuan untuk
menumbuhkan lingkungan kreativitas dan inovasi dapat
berkembang. Intellectual property ini memiliki kaitannya
dengan ciptaan yang original milik manusia seperti misalnya
kreasi artistik, teknis, sastra dan berbagai hal lainnya.
Kemudian adanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
hukum yang diberikan kepada penemu untuk melindungi
penemuan atau ciptaannya untuk jangka waktu tertentu.
Kalau di Indonesia, salah satu contoh intellectual property ialah seperti serial animasi Riko The Series. Bentuk intellectual property dari serial animasi itu tidak terbatas pada animasinya, namun juga dengan cerita dalam serialnya, logo, karakter, merchandise yang dimiliki dan segala hal yang berkaitan dengannya.
Memang, ada orang orang yang menciptakan karya yang bisa diakses gratis dengan guna memberikan manfaat kepada banyak orang.Tentunya hal itu jangan disalahgunakan menjadi komersil.Seperti menjual karya gratis yang dibagikan tersebut.Karena setiap karya adalah berharga dan itulah mengapa pentingnya memiliki intellectual property. Karena jika memilikinya, kita akan mendapat hak keistimewaan bahkan setelah kita membagikan maupun menjual sebuah karya.
1. Merchandise
Wujud dari merchandise bisa berupa goody bag, tempat minum, gantungan kunci, pulpen, notebook dan beragam benda lainnya yang sering sekali kita jumpai di kehidupan sehari‐hari. Bahkan, kini sedang marak produk turunan intellectual property kita temui di merchandise03. masker. Masker selain berguna untuk
2. Apparel
Apparel atau pakaian juga termasuk produk turunan intellectual property juga bisa dalam wujud Apparel.Seperti produk intellectual property milik Garis Sepuluh Corp dalam bentuk baju kaus anak anak yang dijual di rikommerce. Dengan bahan premium serta karakter yang menonjol di kausnya menjadi daya tarik sendiri bagi pembeli. Belum lagi adanya barcode di baju kaus Riko yang menjelaskan mengenai setiap gambar karakter di baju kaus yang mengilustrasikan ilmuwan muslim dunia. Sehingga baju tersebut memiliki banyak fungsi.Selain itu, menjual produk intellectual property dalam bentuk pakaian ternyatan memiliki peranan yang sangat penting. Jen Bartel, illustrator DC dan MARVEL menyatakan bahwa Fashion merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk membangun koneksi dengan pembaca. Sehingga, mendesain maupun menjual pakaian terkait IP yang sesuai dengan tren kekinian sangat baik bagi perkembangan karya yang kita buat.
3. Film
Dalam film, juga sering kali kita temui produk turunan dari intellectual property. Seperti misalnya serial animasi Riko The Series yang digarap Garis Sepuluh Corp tayangan serial animasi tersebut merupakan produk turunan dari intellectual property. Contoh lainnya seperti film‐film produksi Marvel.
4. Mainan
Beberapa contoh produk turunan intellectual property dalam bentuk mainan seperti yang biasa kita temui di McDonalds misalnya yakni set mainan Happy Meal. atau action figure yang dijual di Bioskop. Apalagi di Indonesia ada konvensi seperti konvensi yang diselenggarakan khusus bagi pecinta mainan dan komik, yakni Jakarta Toys & Comics Fair
5. Taman
Pernah mendengar nama Taman NKCTHI? Taman yang berada di New Jogging Track Bintaro Jaya Xchange Mall merupakan hasil kolaborasi antara BXc Mall (Bintaro Jaya Xchange Mall) dan NKCTHI (Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini) nah ini merupakan salah satu produk turunan intellectual propertydalam bentuk taman. Selain ke lima hal tersebut, ada banyak produk turunan intellectual property lainnya seperti misalnya buku yang berupa novel, kucer alias kumpulan cerpen, kumpulan puisi, sketchbook, notebook dan banyak lainnya.
B.HaKi (Hak Kekayaan Intelektual)
Saat ini banyak perusahaan “start up” yang baru berdiri dengan berbagai rencana inovasi produk atau jasa yang ditujukan untuk memajukan perkembangan Indonesia. Dengan menjamurnya tren start up tersebut, maka ada baiknya para pelaku usaha harus mulai mengetahui tentang aturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
a. Fungsi dan Tujuan Haki
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya
HAKI, antara lain :
Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia
b. Ruang Lingkup Tentang HAKI
Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup
yang berbeda, berikut adalah penjelasan lengkapnya :
o Hak Ekonomi
Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung
terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan,
hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga
hak pinjam masyarakat.
o Hak atas Ciptaan
Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya,
seperti program komputer, buku, fotografi, database,
dan lainya.
c. Dasar Hukum Tentang HAKI
Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya
cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya :
o UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014
Tentang Hak Cipta.
Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak
cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
o UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
o UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek
kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap
merek.
o UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu
perlindungannya.
o UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit
terpadu.
o UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
o Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang,
dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.
d. Prinsip HAKI
HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal,
yaitu :
o Prinsip Ekonomi
HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat
memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.
o Prinsip Kebudayaan
HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik
dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan
meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
o Prinsip Keadilan
HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak
terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat
dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
o Prinsip Sosial
HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan
memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu
dan juga masyarakat luas
e. Jenis Jenis Haki
Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi
menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan
Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya :