A. IP PRODUKSI ANIMASI
Intellectual property (IP) mengacu pada kreasi pikiran, seperti
ciptaan; karya sastra dan seni; desain; dan simbol, nama dan
gambar yang digunakan dalam perdagangan. Intellectual
property dilindungi oleh undang‐undang misalnya berupa
paten, hak cipta, dan juga merek dagang, yang memungkinkan
orang mendapatkan pengakuan bahkan juga bisa mendapatkan
keuntungan finansial dari apa yang diciptakan.
Sistem dari intellectual property ini bertujuan untuk
menumbuhkan lingkungan kreativitas dan inovasi dapat
berkembang.
World Intellectual property Organization (WIPO) mendifinisikan
istilah intellectual property yakni, merupakan karya orisinil yang
dibuat untuk tujuan komersial. Hal itu membuat intellectual
property memiliki produk turunannya. menunjukkan
bahwa intellectual property tidak hanya sebatas penciptaan
sebuah karya namun juga tentang bisnis.
Beberapa contoh produk turunan intellectual property ialah:
1. Merchandise
Wujud dari merchandise bisa berupa goody bag, tempat
minum, gantungan kunci, pulpen, notebook dan beragam
benda lainnya yang sering sekali kita jumpai di kehidupan
sehari‐hari.
2. Apparel
Apparel atau pakaian juga termasuk produk
turunan intellectual property juga bisa dalam
wujud Apparel.Seperti produk intellectual property milik Garis
Sepuluh Corp dalam bentuk baju kaus anak anak yang dijual
di rikommerce. Dengan bahan premium serta karakter yang
menonjol di kausnya menjadi daya tarik sendiri bagi pembeli.
Belum lagi adanya barcode di baju kaus Riko yang menjelaskan
mengenai setiap gambar karakter di baju kaus yang
mengilustrasikan ilmuwan muslim dunia.
3. Film
Dalam film, juga sering kali kita temui produk turunan
dari intellectual property. Seperti misalnya serial animasi Riko
The Series yang digarap Garis Sepuluh Corp tayangan serial
animasi tersebut merupakan produk turunan dari intellectual
property. Contoh lainnya seperti film‐film produksi Marvel.
4. Mainan
Beberapa contoh produk turunan intellectual property dalam
bentuk mainan seperti yang biasa kita temui di McDonalds
misalnya yakni set mainan Happy Meal.
5. Taman
Pernah mendengar nama Taman NKCTHI? Taman yang berada
di New Jogging Track Bintaro Jaya Xchange Mall merupakan
hasil kolaborasi antara BXc Mall (Bintaro Jaya Xchange Mall)
dan NKCTHI (Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini)
B. HaKi (Hak Kekayaan Intelektual)
Saat ini banyak perusahaan “start up” yang baru berdiri dengan
berbagai rencana inovasi produk atau jasa yang di tujukan
untuk memajukan perkembangan Indonesia.
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan
HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia
untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang
berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI
adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual.
a. Fungsi dan Tujuan Haki
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya
HAKI, antara lain :
Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang
dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih
payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan
nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya
pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal
komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan
adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk
terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan
apresiasi dari masyarakat.
Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk
menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia
b. Ruang Lingkup Tentang HAKI
Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup
yang berbeda, berikut adalah penjelasan lengkapnya :
o Hak Ekonomi
Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung
terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan,
hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga
hak pinjam masyarakat.
o Hak atas Ciptaan
Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya,
seperti program komputer, buku, fotografi, database,
dan lainya.
c. Dasar Hukum Tentang HAKI
Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya
cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya :
o UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014
Tentang Hak Cipta.
Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak
cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
o UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
o UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek
kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap
merek.
o UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu
perlindungannya.
o UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit
terpadu.
o UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
o Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang,
dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.
d. Prinsip HAKI
HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal,
yaitu :
o Prinsip Ekonomi
HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat
memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.
o Prinsip Kebudayaan
HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik
dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan
meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
o Prinsip Keadilan
HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak
terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat
dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
o Prinsip Sosial
HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan
memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu
dan juga masyarakat luas.
e. Jenis Jenis Haki
Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi
menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan
Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya :
f. Hak Cipta
Hak cipta diberikan khusus kepada para pencipta dan
mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat
mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.
Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang
lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan.
o Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi
suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan
juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan
industri. Berikut adalah jenis perlindungannya
o Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada
orang atau kelompok yang berhasil memecahkan
masalah tertentu dengan sebuah teknologi.
o Merek
Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama
yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan
agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan
perdagangan produk atau jasa.
o Desain Industri
Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk,
komposisi warna dan garis yang memberikan suatu
g. Simbol Terkait HAKI
Trade Mark (TM)
Simbol TM memiliki arti bahwa produk
atau merek sedang dalam masa
pengajuan kepemilikan.
Service Mark (SM)
Simbol SM digunakan untuk
menandai suara‐suara tertentu,
misal suara unik yang ada dalam
suatu film.
Registered Mark (R)
Simbol R menandakan produk
tersebut sudah terdaftar dengan
legal Hak atas Kekayaan
Intelektualnya.
Copyright ©
Simbol C artinya menunjukan
kepemilikan hak cipta. Maka jika
ingin dilakukan publikasi perlu
dicantumkan sang pemilik hak cipta.